Rabu, 08 Juni 2016

Leasing Sebagai Pembiayaan Perusahaan (Pramayshella Dwi Lestari)

Setiap manusia pasti berusahan untuk mempertahankan hidupnya masing – masing. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hidupnya. Salah satu caranya adalah dengan menjalankan bisnis. Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, dan kebutuhan menjadi hal yang tak dapat dielakkan oleh perusahaan maupun usahawan perseorangan. Untuk pemenuhan dana tersebut, saat ini banyak berdiri lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan untuk pengembangan usahanya.
Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut dengan Leasing. Menurut Thomas Suyatno (1999, hlm. 93) Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran- pembayaran berkala yang disertai hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang- barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Di dalam artikel ini dijelaskan  beberapa hal diantaranya tentang siapa yang melakukan Leasing, apasaja kegiatan Leasing, jenis – jenis perusahaan Leasing, dan mekanisme Leasing. Oleh karena itu, informasi mengenai topik ini sangat penting bagi perusahaan maupun usahawan perseorangan untuk mengenal leasing sebagai alternatif pembiayaan perusahaan.

Pelaku Leasing
Pelaku Leasing adalah orang yang terlibat dalam proses kegiatan leasing. Menurut Kamsir (2001, hlm. 241) ada beberapa pelaku leasing, yaitu :
a. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang- barang modal.
b. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
c. Supplier  
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
d. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.

Kegiatan Leasing
Kegiatan- kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara:
a.       Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
Lease ini mempunyai hak opsi untuk mengembalikan barang tersebut, memperpanjang atau membelinya.
Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan :
1.    Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa funa usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
2.    Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Dalam praktiknya transaksi finance lease dibagi lagi kedalam bentuk- bentuk sebagai berikut:
1.      Direct financial leasing.
Dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan. Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan oleh lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2.      Sales dan leaseback.
Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasa digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
3.      Sale type lease.
Bentuk ini merupakan financial lease, tapi dalam hal ini, lease property pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang berbeda dengan harga yang ditanggung oleh lessor. Dalam hal ini lessor bias merupakan pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
4.      Liverage lease.
Adalah finance lease yang dalam nentuk lain lebih komplek, sekurang- kurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor, lessee ada pula kredit provider atau dept participant yang membiayai sebagian besar lease property dalam reverage lease, lessee melakukan penawaran equibment menurut yang dikehendaki dan melakukan penawaran harga, sama saja dengan nonleverage. Tetapi dalam hal ini, lessor hanya menanggnng sebagian kecil dari pembiayaan lease property.
b.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsibagi lessee (opersting lease).
Lease ini  tidak terjadi pemindahan kepemilikan asset, baik di awal maupun di akhir periode sewa.

Jenis – Jenis Perusahaan Leasing
Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan leasing satu dengan yang lainnya berbeda. Menurut Kamsir (2001, hlm. 247) jenis jenis perusahaan leasing berdasarkan kegiatannya dibedakan menjadi :
1.      Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang- barang modal dari supplier lain untuk dileasekan
2.      Captive lessor
Perusahaan lease jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang- barang milik mereka sendiri.
3.      Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak pihak lessor dan pihak lessee.

Mekanisme Leasing
Dalam melaksanakan leasing, terdapat mekanisme yang harus dijalankan. Urutan mekanisme melakukan kegiatan Leasing diuraikan sebagai berikut :
1.    Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
2.              Lesee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.          Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.           Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.            Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.              Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
7.  Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.              Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9.          Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor    selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.

Perusahaan Leasing pada saat ini sangat dibutuhkan. Jadi tidak ada salahnya bagi perusahaan atau usahawan perseorangan untuk menggunakan jasa dari perusahaan leasing tersebut guna pembiayaan pada perusahaannya. Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini memasuki MEA, persaingan sekarang adalah persaingan yang global. Perusahaan harus pandai – pandai dalam mengelola perusahaannya.

Semoga artikel ini dapat membantu para pengusaha atau calon pengusaha, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan leasing dan berbagai kegiatan leasing. Karena leasing ini sangat bermanfaat bagi perusahaan untuk khususnya pada era yang semakin global saat ini.

Daftar Rujukan
Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan Perbangkan”,Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Kasmir,”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”,Jakarta: Raja Grafindo Persada,2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar