Setiap manusia pasti berusahan untuk
mempertahankan hidupnya masing – masing. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk
mempertahankan hidupnya. Salah satu caranya adalah dengan menjalankan bisnis.
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, dan kebutuhan menjadi hal yang
tak dapat dielakkan oleh perusahaan maupun usahawan perseorangan. Untuk
pemenuhan dana tersebut, saat ini banyak berdiri lembaga pembiayaan yang
bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan untuk
pengembangan usahanya.
Salah satu lembaga pembiayaan yang
berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut dengan
Leasing. Menurut Thomas Suyatno (1999, hlm. 93) Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang- barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan,
dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran- pembayaran berkala yang disertai
hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang- barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa yang telah disepakati bersama.
Di dalam artikel ini dijelaskan beberapa hal diantaranya tentang siapa yang
melakukan Leasing, apasaja kegiatan Leasing, jenis – jenis perusahaan Leasing,
dan mekanisme Leasing. Oleh karena itu, informasi mengenai topik ini sangat
penting bagi perusahaan maupun usahawan perseorangan untuk mengenal leasing
sebagai alternatif pembiayaan perusahaan.
Pelaku Leasing
Pelaku Leasing adalah orang yang terlibat dalam proses
kegiatan leasing. Menurut Kamsir (2001, hlm. 241) ada beberapa pelaku leasing,
yaitu :
a. Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang- barang modal.
b.
Lessee
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
c.
Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara
lessor dan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
d.
Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee.
Kegiatan
Leasing
Kegiatan-
kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dan perusahaan leasing
lainnya dapat berbeda. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan
dengan dua cara:
a. Melakukan sewa guna usaha dengan hak
opsi bagi lessee (finance lease).
Lease ini
mempunyai hak opsi untuk mengembalikan barang tersebut, memperpanjang atau
membelinya.
Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan
leasing memenuhi persyaratan :
1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa funa usaha pertama kali,
ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga
perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
2. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi
lessee.
Dalam praktiknya transaksi finance
lease dibagi lagi kedalam bentuk- bentuk sebagai berikut:
1.
Direct financial leasing.
Dalam transaksi ini pihak lessor
membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang
tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang
diinginkan. Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan oleh lessor
hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2.
Sales dan leaseback.
Proses ini dilakukan dimana pihak
lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna
usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasa
digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
3.
Sale type lease.
Bentuk ini merupakan financial
lease, tapi dalam hal ini, lease property pada saat permulaan lease mempunyai
nilai yang berbeda dengan harga yang ditanggung oleh lessor. Dalam hal ini
lessor bias merupakan pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai
salah satu jalur pemasarannya.
4.
Liverage lease.
Adalah finance lease yang dalam
nentuk lain lebih komplek, sekurang- kurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri.
Jadi disamping lessor, lessee ada pula kredit provider atau dept participant
yang membiayai sebagian besar lease property dalam reverage lease, lessee melakukan
penawaran equibment menurut yang dikehendaki dan melakukan penawaran harga,
sama saja dengan nonleverage. Tetapi dalam hal ini, lessor hanya menanggnng
sebagian kecil dari pembiayaan lease property.
b. Melakukan sewa guna usaha dengan
tanpa hak opsibagi lessee (opersting lease).
Lease ini tidak terjadi
pemindahan kepemilikan asset, baik di awal maupun di akhir periode sewa.
Jenis – Jenis
Perusahaan Leasing
Kegiatan
yang dilakukan oleh perusahaan leasing satu dengan yang lainnya berbeda.
Menurut Kamsir (2001, hlm. 247) jenis jenis perusahaan leasing berdasarkan
kegiatannya dibedakan menjadi :
1. Independent leasing
Merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau
membeli barang- barang modal dari supplier lain untuk dileasekan
2. Captive lessor
Perusahaan
lease jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang
mereka leasekan adalah barang- barang milik mereka sendiri.
3. Lease broker
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh
barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease
broker hanya sebagai perantara antara pihak pihak lessor dan pihak lessee.
Mekanisme
Leasing
Dalam melaksanakan leasing, terdapat mekanisme yang
harus dijalankan. Urutan mekanisme melakukan kegiatan Leasing diuraikan sebagai
berikut :
1. Lessee
menghubungi supplier untuk
pemilihan dan penentuan jasa barang, spesifikasi, harga, jangka waktu
pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
2.
Lesee
melakukan negosiasi dengan lessor
mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat
meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease
quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara
lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value,
asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan
lainnya.
3. Lessor
mengirimkan letter of offer atau
commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok
persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee
tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan
dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan
mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatangan
kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak
leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain: pihak-pihak
yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing,
perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman
order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee
sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.
Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee
menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
7. Penyerahan
dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan
bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran
oleh lessor kepada supplier.
9. Pembayaran
angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor
selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah
yang dibiayai serta bunganya.
Perusahaan Leasing pada saat ini sangat dibutuhkan. Jadi
tidak ada salahnya bagi perusahaan atau usahawan perseorangan untuk menggunakan
jasa dari perusahaan leasing tersebut guna pembiayaan pada perusahaannya.
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini memasuki MEA, persaingan sekarang adalah
persaingan yang global. Perusahaan harus pandai – pandai dalam mengelola
perusahaannya.
Semoga artikel ini dapat membantu para pengusaha atau
calon pengusaha, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan leasing dan berbagai
kegiatan leasing. Karena leasing ini sangat bermanfaat bagi perusahaan untuk
khususnya pada era yang semakin global saat ini.
Daftar Rujukan
Suyatno ,Thomas,”Kelembagaan
Perbangkan”,Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Kasmir,”Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya”,Jakarta: Raja Grafindo Persada,2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar