Sistem Keuangan Islam
merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem
keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai
kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem
keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah terbebas
dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat
menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu :
musyarakah dan mudharabah (bagi hasil).
Perkembangan industri
perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini
mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah,
asuransi syariah, pasar modalsyariah, reksadana syariah, obligasi syariah,
pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil,
seperti Hotel Syariah,Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Maka
seiring berkembangnya entitas syariah di Indonesia, maka muncul juga permintaan
akan standar akuntansi syariah yang relevan di terapkan dalam suatu entitas
syariah. pada dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan
resmi yang dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman
umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan
adanya standar akuntansi syariah, laporan keuangan diharapkan dapat
menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar
akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor,
kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum sebagai acuan untuk memahami dan
menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil
keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki peranan
penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul
keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat dalam
laporan keuangan.
Bank Syariah
Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam
agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta larangan investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram) dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem
perbankan konvensional.
Operasional bank syariah
Prinsip
utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang
bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatn operasional bank harus
memperhatikan perintah dan larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama
berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba.
Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank
konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa
atas dana. Dalam menjalankan operasionalnya, bank berdasarkan Prinsip Syariah
tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan sitem imbalan atas dana yang
digunakan atau ditipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang
dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi
hasil sesuai dengan hukum Islam. Perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang
berpendapat bahwa sistem bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional merupakan
pelanggaran terhadap prinsip syariah. Dalam hukum Islam, bunga adalah riba dan
diharamkan. Ditinjau dari sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasaran,
adanya bank atas dasar prinsip Syariah merupakan usaha untuk melayani dan
mendayagunakan segmen pasar perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai
sistem bunga.
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak
ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank
syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih
dahulu menerapkan sistem ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional.
Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank
konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya.
Sementara perbankan yang menerapkan sistem syariah dapat tetap eksis dan mampu
bertahan.
Hingga tahun 1998 praktis
bank syariah tidak berkembang. Baru setelah diluncurkan Dual Banking System melalui
UU No. 10/1998, perbankan syariah mulai menggeliat naik. Dalam 5 tahun saja
sejak diberlakukan Dual Banking System, pelaku bank syariah bertambah
menjadi 10 bank dengan perincian 2 bank merupakan entitas mandiri (BMI dan Bank
Syariah Mandiri) dan lainnya merupakan unit/divisi syariah bank konvensional.
Tidak hanya itu, di tengah-tengah krisis keuangan global yang
melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah
kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga-lembaga keuangan
syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi
para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam, dan para penyimpan
dana di bank-bank syariah.
Perbankan syariah sebenarnya dapat menggunakan momentum ini untuk
menunjukkan bahwa perbankan syariah benar-benar tahan dan kebal krisis dan
mampu tumbuh dengan signifikan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis
untuk merealisasikannya.
Langkah strategis pengembangan perbankan syariah yang telah
di upayakan adalah pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka
kantor cabang unit usaha syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional
menjadi bank syariah. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari
perubahan Undang – Undang perbankan no. 10 tahun 1998. Undang-undang pengganti
UU no.7 tahun 1992 tersebut mengatur dengan jelas landasan hukum dan
jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank
syariah.
Untuk menilai perkembangan bank syariah dari tahun ke tahun
biasanya menggunakan beberapa standar, diantaranya :
1. Jumlah aktiva.
2. dana pihak ketiga (DPK).
3. pembiayaan bank.
Perkembangan Bank-Bank Syariah di Beberapa Negara
1. Pakistan
Merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada
awal Juli 1979, sistem bunga di hapuskan dari tiga institusi: National
Investment, House Building Finance Corporation, dan Mutual Funds of the
Investment Corporation of Pakistan. Awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan
dikonversi dengan sistem perbankan syariah
2. Mesir
Bank
syariah yang pertama kali berdiri adalah Faisal Islamic Bank. Selain ini,
terdapat bank lain yaitu Islamic International Bank for Investment and
Development yang beroperasi dengan menggunakan instrument keuangan Islam dan
menyediakan jaringan luas. Bank ini beroperasi baik sebagai bank investasi
(investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial
(commercial bank).
3. Kuwait
Kuwait
Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan system
tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah
menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga
1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi
KD 474. Pada akhr tahun 1985, total asset mencapai KD 803 juta dan tingkat
keuntungan bersih mencapai KD 17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4-5
dolar US)
4. Iran
Ide pengembangan perbankan syariah di
Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak Revolusi Iran yang dipimpin oleh
Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti baru
dimulai sejak Januari tahun 1984.
Berdasarkan
undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum
undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar
lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan system syariah.
Islamisasi
system perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisai seluruh industry
perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar. (1) perbankan
komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak lahirnya UU
Perbankan Islam (1983), seluruh system keuangan di Iran otomatis sesuai syariah
di bawah control pemerintah.
5. Malaysia
Tahun 1983 lahir Bank Islam Malaysia Berhard (BIMB). Bank Islam lahir bukan karena
adanya rich individual seperti di Timur Tengah. BIMB berkembang karena
pemikiran & kreativitas banker Islam dalam menciptakan produk-produk bank
berdasar syariah yang mampu berkompetisi dengan bank konvensional sehingga
nasabahnya bukan hanya kelompok muslim yang mengharamkan bunga tetapi juga
kelompok lain yang rasional.
Prinsip Dasar
Perbankan Syariah dan Produk yang ditawarkan
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya
berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan
prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
1. Prinsip
Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan
murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja ketika si penitip menghendaki (Syafi’I
Antonio, 2001).
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah,
yaitu:
a. Wadiah
Yad Al-Amanah (Trustee Depository) adalah akad penitipan barang/uang dimana
pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang
dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang
titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
Adapun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.
b. Wadiah
Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository) adalah akad penitipan barang/uang
dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat
memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap
kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan
yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima
titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan
2. Prinsip
Bagi Hasil (Profit Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata
cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk
produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian
ini diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola
harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Akad mudharabah secara
umum terbagi menjadi dua jenis:
1. Mudharabah
Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib
yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis
usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2. Mudharabah
Muqayyadah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib
dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai
tempat, cara, dan obyek investasi.
b. Al-Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.Dua jenis al-musyarakah:
1. Musyarakah
pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.
2. Musyarakah
akad, tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju
bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.
3. Prinsip
Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan
tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang
dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang
atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan
harga sejumlah harga beli ditambah
Keuntungan (margin). Implikasinya berupa :
a. Al-Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli.
b. Salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan
dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segera
oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai syarat-syarat
tertentu.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual
dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual
kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara
salam maka hal ini disebut salam paralel.
c. Istishna’
Istishna’ adalah akad jual beli antara pembeli
dan produsen yang juga bertindak sebagai penjual. Cara pembayarannya dapat
berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu
tertentu. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang
meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual.
Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna
paralel.
4. Prinsip
Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua
jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan
penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki
barang pada akhir masa sewa.
5. Prinsip
Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan
yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain:
a. Al-Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili
dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer.
b. Al-Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
c. Al-Hawalah
Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Kontrak hawalah dalam
perbankan biasanya diterapkan pada Factoring (anjak piutang), Post-dated
check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu
piutang tersebut.
d. Ar-Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut
memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau
gadai.
e. Al-Qardh
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang
lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan
tanpa mengharapkan imbalan. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan
keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan shadaqah.
f. Pelayanan Jasa
1. Letter of credit (L/C) impor Syariah
Bank Syariah – Basis Bank Modern L/C adalah surat pernyataan akan
membayar eksportir yang diterbitkan oleh bank atas permintaan imprtir dengan
pemenuhan prasyaratan tertentu.
2. Bank Garansi Syariah
Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima
jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang di
jamin kepada pihak ketiga dimaksud.
3. Penukaran Valuta Asing (sharf)
Transaksi penukaran mata uang yang berlainan jenis, baik membeli
atau menjual kepada nasabah.
Kesimpulan
Setelah
beberapa pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:
1.
Perbankan syariah menjadi salah satu
alternatif aktivitas keuangan di Indonesia. Dengan prinsip syariah yang
berlandaskan Al Qur’an dan Al Hadist, Bank Syariah dapat dijadikan salah satu
lembaga penunjang aktivitas keuangan di Indonesia.
2.
Dengan adanya Bank Syariah, maka umat
Islam yang mengharamkan riba memiliki alternatif untuk menginvestasikan dan
meminjam uang secara halal.
3.
Perbankan syariah memberikan warna baru
dalam perkembangan perbankan di Indonesia, disebabkan oleh sitem dan prinsipnya
yang berbeda dengan Bank Konvensional yang telah lebih dulu muncul di
Indonesia.
1. Saran
Agar Perbankan Syariah
yang memiliki potensi besar ini harus dimanfaatkan pemerintah sebagai lembaga
intermediasi keuangan di Indonesia untuk menumbuhkan perekonomian dan juga
masyarakat seharusnya menjadikan Bank Syariah sebagai partner dalam aktivitas
keuangannya karena memiliki banyak keunggulan bila dibandingkan Bank
Konvensional.
No.
ISBN
|
9789797568313
|
Penulis
|
|
Penerbit
|
|
Tanggal
terbit
|
2012
|
Jumlah
Halaman
|
202
|
Berat
Buku
|
500
gr
|
Jenis
Cover
|
Soft
Cover
|
Dimensi(L
x P)
|
-
|
Kategori
|
Ekonomi
Syariah
|
Bonus
|
-
|
Text
Bahasa
|
Indonesia ·
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar